Join HD

SYARAT DAN KETENTUAN
PEMBUKAAN REKENING

PASAL 1
DEFINISI

 

Kecuali secara tegas dinyatakan lain, setiap dan seluruh kata atau istilah sebagaimana didefi niskan di dalam Syarat dan Ketentuan ini mempunyai pengertian sebagai berikut:

1.1 Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek oleh pihakpihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka yang telah memperoleh izin dari Bapepam dan LK sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pasar Modal;

1.2 Bank Kustodian adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan LK sebagai Lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain yang sesuai dengan undang-undang;

1.3 Batas Transaksi (Trading Limit) adalah besarnya nilai transaksi yang ditetapkan oleh Perusahaan yang dapat dipergunakan oleh Nasabah atas rekening Efek reguler miliknya;

1.4 Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit Penyertaah Kontrak Investasi Kolektif kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif dari Efek;

1.5 Formulir adalah seluruh formulir yang harus diisi oleh Nasabah dalam rangka dan sehubungan dengan pembukaan rekening di Perusahaan;

1.6 Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek mulai hari Senin sampai Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek;

1.7 Hari Kerja” berarti hari dimana perdagangan di Bursa Efek di Indonesia dapat dilakukan dan bank-bank di Indonesia dapat melakukan transaksi perbankan, khususnya kliring pembayaran;

1.8 LKP (Lembaga Kliring dan Penjaminan) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa;

1.9 LPP (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian) adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral dengan cara mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan data dan keterangan kegiatan para pemegang rekening Efek;

1.10 Nasabah adalah pihak pemegang rekening Efek pada Perusahaan;

1.11 Perusahaan adalah PT HD Capital Tbk;

1.12 Sub Rekening Efek adalah rekening Efek setiap Nasabah Perusahaan yang tercatat dalam rekening Efek partisipan pada LPP;

1.13 Syarat dan Ketentuan adalah syarat dan ketentuan pembukaan rekening yang termaktub dalam dokumen ini beserta segala pengubahannya yang mengikat Nasabah dan Perusahaan

 

PASAL 2
PEMBUKAAN REKENING

 

2.1 Nasabah dengan ini setuju untuk membuka suatu rekening pada Perusahaan, yang akan dibuka atas nama Nasabah dan akan dikelola serta dioperasikan oleh Perusahaan pada Bank Kostudian atau LPP;

2.2 Nasabah setuju bahwa dalam hal suatu rekening pada Perusahaan dibuka atas nama bersama dua atau lebih Nasabah pada Bank Kostudian atau LPP, maka segala ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini berlaku dan mengikat para Nasabah secara tanggung renteng, dan oleh karenanya Perusahaan berhak untuk melaksanakan suatu kuasa, hak, atau upaya hukum yang dimilikinya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini maupun ketentuan hokum yang berlaku terhadap seluruh Nasabah tersebut.

 

PASAL 3
SYARAT-SYARAT PEMBUKAAN REKENING

 

3.1 Dengan telah diisi dan ditandatanganinya Formulir oleh Nasabah maka Nasabah menyatakan setuju atas seluruh isi dari Syarat dan Ketentuan ini dan menyatakan bahwa semua data-data, informasi dan keterangan yang tercantum dalam Formulir dan/atau bentuk lain yang Perusahaan minta adalah lengkap dan benar sesuai dengan keadaan Nasabah Pemilik Rekening sebenarnya, Iengkap tanpa mengurangi data-data, informasi, dan keterangan lain yang dapat berpengaruh terhadap keputusan Perusahaan atas persetujuan permohonan Nasabah.

3.2 Nasabah wajib menginformasikan data tambahan atau menyerahkan do kumen pendukung informasi yang diminta oleh Perusahaan dan juga menginformasikan secara tertulis kepada Perusahaan jika ada perubahan - perubah an yang berkenaan dengan data-data yang telah diberikan dan karenanya Perusahaan tidak bertanggung jawab apabila ada kerugian yang diderita oleh Nasabah yang disebabkan tidak disampaikannya perubahan data dimaksud atau informasi pendukung yang diminta oleh Perusahaan.

3.3 Perusahaan berhak dalam hal apapun dan tanpa alasan apapun menolak dan/ atau membatalkan permohonan pembukaan rekening oleh Calon Nasabah.

 

PASAL 4
SUB REKENING

 

4.1 Berdasarkan peraturan yang berlaku, Nasabah wajib memiliki Sub Re kening Efek di LPP, untuk itu Nasabah dengan ini menyatakan membebaskan Perusahaan dari segala tuntutan hukum dan/atau fi nansial atas:

a. Dibukanya Sub Rekening Efek di LPP dan/atau pemberian data-data dan informasi milik Nasabah kepada LPP;

b. Penyalahgunaan atau pengungkapan atas data-data dan informasi serta aktivitas transaksi yang berkaitan dengan Sub Rekening Efek yang dilakukan oleh Staff, karyawan, maupun pihak lainnya di LPP; dan/atau;c. Transaksi dan/atau aktivitas di Sub Rekening Efek milik Nasabah.

4.2 Nasabah dapat sewaktu-waktu meminta laporan dan atau memeriksa kesesuaian antara saldo rekening Efek Nasabah dalam pembukuan Per usahaan dengan saldo efek Nasabah dalam Sub Rekening Efek.

 

PASAL 5
PENGOPERASIAN REKENING

 

Perusahaan akan memberikan upaya terbaik untuk melaksanakan setiap perintah Nasabah sehubungan dengan pengoperasian rekening (-rekening) atas nama Nasabah atau melaksanakan transaksi (-transaksi) atas nama Nasabah atau atas nama rekening (-rekening) Nasabah. Namun demikian, Nasabah dengan ini membebaskan perusahaan dari segala tanggung jawab dan kewajiban apapun dalam hal:

5.1 Perusahaan tidak dapat atau belum melaksanakan instruksi atau perintah nasabah karena keputusan pemerintah, pengaturan oleh Bursa Efek, per ubahan peraturan perundang-undangan, penghentian perdagangan, ke gagalan sistem perdagangan, gangguan dalam jaringan komunikasi, gangguan dalam sistem elektronik, perang, pemogokan atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan perusahaan;

5.2 Terdapat kerugian yang timbul sebagai akibat dari transaksi dan/atau penyelesaiannya yang mengalami keterlambatan, kesalahan, penundaan, pembatalan, kegagalan yang disebabkan, diumumkan, dilakukan oleh dan/atau melalui lembaga yang berwenang menurut peraturan perundangundangan yang berlaku pada saat terjadinya transaksi dan/atau yang diumumkan kemudian;

5.3 Terjadi kelalaian atau kealpaan yang tidak disengaja dan/atau tidak dilandasi oleh itikad buruk Perusahaan (termasuk disini: Direksi, karyawan, wakil atau kuasa Perusahaan);

5.4 Keterlambatan dalam penentuan/pembentukan harga ataupun pelaksanaan transaksi, khususnya yang dikarenakan oleh keterbatasan fi sik di lantai Bursa, dan/atau sistem perdagangan yang tersedia atau perubahan harga Efek yang cepat, yang mengakibatkan suatu transaksi dilaksanakan tidak pada harga yang dimintakan pada suatu waktu tertentu atau harga terbaik atau harga pasar. Karenanya, Nasabah dengan ini pula setuju untuk menerima dan terikat pada transaksi (-transaksi) yang telah dilaksanakan dalam keadaan (-keadaan) tersebut;

 

PASAL 6
PENUTUPAN REKENING

 

Dalam hal Perusahaan menutup (yang merupakan hak Perusahaan sepenuhnya dan tanpa harus menyebutkan suatu alasan apapun juga) rekening (-rekening) Nasabah pada Perusahaan, maka Perusahaan berhak untuk:

6.1 Membatalkan semua atau sebagian perintah yang telah diterima namun belum terlaksana, dan/atau;

6.2 Membatalkan semua atau sebagian Perjanjian antara Perusahaan dengan Nasabah, dan/atau;

6.3 Melakukan segala hal yang perlu untuk menutup saldo negatif pada Perusahaan, baik dengan menjual ataupun membeli Efek yang ada dalam

rekening (-rekening) Nasabah pada Perusahaan, dan/atau;

6.4 Menjual seluruh atau sebagian Efek yang ada dalam rekening- rekening Nasabah pada Perusahaan dengan harga yang dianggap baik oleh

Perusahaan, dan/atau;

6.5 Membeli Efek yang diperlukan atau dianggap perlu oleh Perusahaan atas resiko, beban, tanggung jawab Nasabah untuk memenuhi kewajiban penyerah-nama rekening (-rekening) tersebut;

6.6 Dalam hal saldo rekening (-rekening) dalam posisi negatif, Nasabah wajib untuk melakukan pembayaran atau menambah Efek, sebelum rekening (-re kening) ditutup;

6.7 Dalam hal saldo rekening (-rekening) positif Perusahaan wajib mengembalikan kepada Nasabah untuk kelebihan saldo tersebut.

 

PASAL 7
JAMINAN

 

7.1 Nasabah wajib menyerahkan jaminan (collateral) kepada Perusahaan, yang jumlahnya ditentukan oleh Perusahaan berdasarkan kebijakan Perusahaan semata, yang dapat berubah-ubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, untuk menentukan Batas Transaksi (Trading Limit) sebelum Nasabah memberikan perintah transaksi. Terlepas dari hal tersebut diatas, Nasabah wajib membayar setiap kekurangan dan melunasi setiap jumlah yang terhutang yang timbul dari suatu transaksi Efek atas nama rekening (-reke ning) Nasabah, berikut kewajiban lain (jika ada) yang besarnya ditentukan oleh Perusahaan menurut kebijakan dan/atau ketentuan Perusahaan.

7.2 Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah setuju dan oleh karenanya memberikan wewenang sepenuhnya kepada Perusahaan untuk menggunakan jaminan yang diberikan oleh Nasabah kepada Perusahaan dimaksud dalam Pasal 7.1 Syarat dan Ketentuan ini untuk menutupi segala kerugian yang timbul, biaya-biaya dan hal-hal lainnya yang ada. Ketentuan ini tidak membatasi tanggung jawab Nasabah untuk tetap membayar kepada Perusahaan atas segala kerugian yang timbul, biayabiaya dan hal-hal lain jika jumlah jaminan ternyata kurang. Dimaksud dengan menggunakan jaminan dalam ketentuan ini adalah termasuk segala tindakan yang diperlukan yang menurut penilaian Perusahaan perlu untuk dilakukan agar jaminan dapat digunakan sesuai dengan tujuan pemberian jaminan termasuk namun tidak terbatas menjual jaminan (apabila jaminan terebut dalam bentuk Efek atau benda lainnya) dengan syarat dan ketentuan serta tingkat harga yang dianggap baik oleh Perusahaan.

 

PASAL 8
PELAKSANAAN TRANSAKSI

 

8.1 Para Pihak setuju dan sepakat bahwa setiap transaksi Efek yang dilakukan atas nama rekening (-rekening) Nasabah, penyelesaian transaksi dan perintah yang diberikan oleh Nasabah akan selalu terikat dan tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan Pasar Modal, Bursa Efek dan Lembaga yang berwenang menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku (“Peraturan”) dan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahannya atau yang diumumkan kemudian, kebiasaan, kelaziman yang berlaku di Indonesia ataupun Bursa Efek dimana transaksi tersebut dilakukan dan pasalpasal yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.

8.2 Nasabah setuju dan oleh karenanya mengikatkan diri dengan Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah wajib menanggung kerugian yang dideritanya yang disebabkan oleh hal-hal yang telah disebutkan diatas dan oleh karenanya kerugian yang timbul akan menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya termasuk pula kerugian yang disebabkan karena perubahan kebijaksanaan pemerintah dan/atau lembaga yang berwenang dibidang Pasar Modal.

8.3 Setiap perintah Nasabah, dapat disampaikan secara lisan dan/atau secara tertulis dalam bentuk surat pesanan, meialui media elektronik dan/atau media komunikasi lain untuk perdagangan Efek termasuk tetapi tidak terbatas pada perdagangan Efek jarak jauh (remote trading), perdagangan Efek secara on-line (on-line trading), perdagangan meialui internet (internet trading), meialui system elektronik yang telah ditentukan oleh Perusahaan, tidak dibatasi oleh batas- batas wilayah dan/atau negara kepada karyawan yang berwenang di Perusahaan.

8.4 Berkenaan dengan perintah Nasabah yang disampaikan meialui media elektronik atau media komunikasi lain dan/atau sistem elektronik yang ditentukan oleh Perusahaan, Nasabah dengan ini menyatakan bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran data perintah yang disampaikan atau ditujukan kepada Perusahaan berdasarkan data perintah yang diterima oleh sistem komputer Perusahaan dan karenanya diakui oleh Nasabah tanpa diperlukan tanda tangan Nasabah dan merupakan satu-satunya bukti tertulis yang sah mengikat Nasabah dan Perusahaan.

8.5 Perusahaan berdasarkan kebijakan sendiri dapat menentukan suatu transaksi Efek atas perintah Nasabah untuk rekening (-rekening) Efek Nasabah atau atas nama Nasabah meialui Bursa Efek, perusahaan Efek lain, dilaksanakan melalui media elektronik dan/atau media komunikasi lain untuk perdagangan Efek termasuk tetapi tidak terbatas pada perdagangan Efek jarak jauh (remote trading), perdagangan Efek secara on-line (on-line trading), perdagangan melalui internet (internet trading), melalui sistem elektronik yang telah ditentukan oleh Perusahaan, tidak dibatasi oleh batas-batas wilayah dan/atau negara.

8.6 Perusahaan (termasuk direksi, karyawan, wakil atau kuasa Perusahaan) dapat tetap melaksanakan transaksi atas nama Perusahaan dan dapat pula mengambil posisi lawan terhadap instruksi atau perintah Nasabah, baik untuk kepentingan Perusahaan atau kepentingan nasabah lain dari Perusahaan;

8.7 Dalam hal suatu transaksi tetap dilaksanakan walaupun Nasabah telah membatalkan pesanannya, maka Nasabah tetap bertangung jawab atas transaksi yang bersangkutan kecuali transaksi dilaksanakan 30 (tiga puluh) menit atau lebih sesudah perintah pembatalan pesanan diterima oleh Perusahaan untuk transaksi Efek yang dilakukan di Indonesia, atau 24 (dua puluh empat) Jam atau lebih sesudah perintah pembatalan pesanan diterima yang dilakukan di luar negeri;

8.8 Uang dan/atau Efek dalam rekening Efek atas nama Nasabah dapat disimpan dalam rekening Efek pada Bank Kustodian atau LPP dan/atau rekening pada bank umum atas nama Perusahaan untuk kepentingan Nasabah yang bersangkutan dengan biaya yang ditanggung oleh Nasabah, sepanjang terdapat catatan dalam rekening Efek Nasabah di Perusahaan bahwa uang dan/atau Efek dimaksud dimiliki oleh Nasabah;

8.9 Untuk kepentingan rekening (-rekening) Nasabah pada Perusahaan, Perusahaan berhak untuk membeli Efek (antara lain guna menutup saldo negatif Efek) dengan menggunakan uang yang ada pada rekening (-rekening) (termasuk jaminan dimaksud dalam Pasal 7.1 Syarat dan Ketentuan ini) tersebut ataupun menjual Efek yang ada pada rekening (-rekening) tersebut dan menggunakan hasil penjualan tersebut untuk menutupi saldo negatif dana Nasabah. Apabila dalam hal dana menunjukkan saldo negatif dalam rekening Efek Nasabah dan terhadap hal tersebut diperlukan dana tanpa menghilangkan jumlah Efek yang terdapat pada rekening Efek Nasabah tersebut, Perusahaan berhak menggunakan Efek sebagai jaminan atas kredit bank atau lembaga keuangan lainnya.

8.10 Perusahaan berhak memperlakukan semua sertifi kat saham dan dokumendokumen sehubungan dengan saham dari jenis tertentu, dengan dominasi yang sama dan yang diterbitkan oleh emiten yang sama, sebagai sertifi kat atau dokumen yang sederajat dan sejenis.

8.11 Jika Nasabah hendak menarik Efek dan/atau dana yang dimiliknya pada pe nitipan kolektif LPP, maka Nasabah harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Perusahaan dan Perusahaan akan mengajukan permohonan penarikan Efek dan/atau dana kepada LPP sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

8.12 Dalam hal Efek berupa obligasi, jika Nasabah hendak:

a. melaksanakan hak pelunasan obligasi lebih awal (apabila hak tersebut ada); dan/atau

b. mengkonversi obligasi menjadi saham, maka Nasabah akan menyampaikan pemberitahuan/instruksi secara tertulis kepada Perusahaan perihal tersebut dan Perusahaan akan mengajukan permohonan pelaksanaan instruksi tersebut kepada LPP sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

8.13 Demi kepentingan transaksi Nasabah, maka dengan ini Nasabah meng agunkan efek di sub rekening efek Nasabah ke rekening efek perusahaan serta memberikan kuasa kepada perusahaan untuk menggunakan efek ter sebut untuk menutupi seluruh kewajiban Nasabah yang tertunggak dan kewajiban lainnya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.

8.14 Perusahaan berhak untuk meminta kecukupan dana kepada Nasabah sebelum Nasabah melakukan setiap transaksi dalam rekening Efek Nasabah. Dalam hal nilai kewajiban Nasabah dibandingkan dengan nilai portfolio dalam rekening Efek Nasabah telah mencapai batas maksimum yang ditetapkan oleh Perusahaan dan/atau siatuasi dianggap mendesak oleh Perusahaan, maka Perusahaan berhak meminta penyelesaian sebelum tanggal jatuh tempo penyelesaian setiap transaksi. Apabila penyelesaian pembayaran tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Nasabah dalam waktu 1 x 24 jam setelah permintaan penyelesaian dari Perusahaan, maka Perusahaan berhak untuk melakukan penjualan portfolio Nasabah guna menutupi kewajiban Nasabah yang tertunggak tersebut. Dengan tidak dilaksanakannya hak Perusahaan berdasarkan Pasal 8.14 ini, tidak mengurangi kewajiban-kewajiban Nasabah lainnya kepada Perusahaan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.

8.15 Perusahaan berhak atas penilaiannya sendiri untuk tidak melaksanakan instruksi Nasabah apabila instruksi tersebut diberikan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau Nasabah belum memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada Perusahaan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan oleh karenanya segala kerugian yang mungkin timbul atau timbul menjadi tanggung jawab dan resiko penuh Nasabah.

8.16 Ketentuan lebih rinci mengenai pelaksanaan transaksi akan diatur tersendiri dalam ketentuan transaksi yang akan dibuat secara terpisah namun merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.

 

PASAL 9
BIAYA-BIAYA

 

9.1. Nasabah wajib membayar dan menyelesaikan semua kewajiban dan biaya (jasa) lain, termasuk tetapi tidak terbatas pada komisi, bunga, pajak, biaya administrasi, biaya korespondensi, bea, denda, biaya layanan jasa dan/ atau biaya penitipan yang dikenakan sehubungan dengan transaksi Efek yang dilakukan atas nama rekening (-rekening) Nasabah, pembukaan, pemeliharaan, pengoperasian, penutupan rekening (-rekening) Nasabah,pembukaan, pemeliharaan dan pengoperasian sub rekening Efek baik yang telah maupun akan ditetapkan kemudian oleh Perusahaan dan Lembaga yang berwenang. Pembayaran tersebut harus dilaksanakan oleh Nasabah sesuai dengan waktu dan cara pembayaran yang ditentukan dalam tagihan Perusahaan. Per usahaan dapat dari waktu ke waktu mengubah dan memberitahukannya kepada Nasabah, besarnya kewajiban biaya jasa lain tersebut. Nasabah juga wajib mengganti seketika saat ditagih, semua biaya jasa dan penge luaran yang ditanggung oleh Perusahaan dan/atau pihak lain yang ditunjuk/di gunakan oleh Perusahaan sehubungan dengan:

i. Transaksi Efek yang dilakukan atas nama rekening (-rekening) Nasabah;

ii. Pembukaan, pemeliharaan, pengoperasian dan penutupan rekening (-rekening) atas nama Nasabah ataupun;

iii. Pembukaan, pemeliharaan dan pengoperasian sub rekening Efek.

9.2. Apabila Nasabah tidak dapat melakukan pembayaran atas segala biaya, terma suk tetapi tidak terbatas pada biaya layanan jasa Sub Rekening Efek, pajak dan biaya penitipan yang timbul sehubungan dengan proses pem bukaan, pemeli ha raan, dan pengoperasian Sub Rekening Efek, Perusahaan berhak untuk me la kukan penutupan atas Sub Rekening Efek milik Nasabah yang ada di LPP de ngan atau tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.

9.3. Nasabah dengan ini menjaminkan Efek dan/atau uang dalam rekening (-reke ning) Nasabah pada Perusahaan sebagai jaminan pelunasan dan penyelesai an segala kewajiban Nasabah kepada Perusahaan.

 

PASAL 10
KONFIRMASI

 

10.1 Perusahaan akan memberikan konfi rmasi transaksi pada hari bursa yang samamelalui media komunikasi dan/atau media elektronik sebagaimana disebutkan didalam Formulir dan Nasabah dengan ini menyetujui bahwa konfi rmasi yang diberikan oleh Perusahaan melalui media komunikasi dan/atau media eiektronik tersebut adalah merupakan konfi rmasi tertulis yang bersifat akurat dan benar, dan tidak dapat diganggu gugat akurasi dan kebenarannya serta mengikat bagi Nasabah kecuali jika Nasabah tidak menyetujui isi konfi rmasi transaksi tersebut, maka Nasabah sudah harus memberitahukannya kepada Perusahaan secara tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) menit sebelum waktu dimulainya perdagangan saham di Bursa Efek pada 1 (satu) hari bursa berikutnya. Jika dalam waktu tersebut tidak terdapat sanggahan dari Nasabah, maka Nasabah dianggap telah menyetujui isi konfi rmasi tersebut.

10.2 Berkenaan dengan pasal 10.1 di atas, Perusahaan dapat melakukan koreksiatas konfi rmasi transaksi yang telah diberikan oleh Perusahaan. Perusahaan selanjutnya akan membuat dan memberitahukan suatu konfi rmasi transaksi terbaru kepada Nasabah.

 

PASAL 11
PENGUNGKAPAN

 

Perusahaan dapat menyampaikan pemberitahuan mengenai posisi rekening (-reke ning) Nasabah melalui media komunikasi dan/atau media eiektronik sebagaimana tersebut didalam Formulir dan Nasabah dengan ini menyetujui bahwa pemberitahuan mengenai posisi rekening (-rekening) Nasabah yang diberikan oleh Perusahaan melalui media komunikasi dan/atau media eiektronik tersebut adalah merupakan konfi rmasi tertulis yang bersifat akurat dan benar, dan tidak dapat diganggu gugat akurasi dan kebenarannya serta mengikat bagi Nasabah kecuali terdapat koreksi atas pemberitahuan mengenai posisi rekening (-rekening) Nasabah yang diberikan oleh Perusahaan. Perusahaan selanjutnya akan membuat dan memberitahukan suatu pemberitahuan mengenai posisi rekening (-rekening) terbaru kepada nasabah.

 

PASAL 12
PERNYATAAN NASABAH

 

Nasabah dengan ini pula menyatakan dan menjamin kepada Perusahaan, bahwa :

a. Telah membaca dan mengerti persyaratan dan peraturan pembukaan re kening sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini;

b. Menerima dan menyetujui serta tunduk pada setiap pembaharuan-pem baharuan atau perubahan-perubahan terhadap seluruh atau sebagian syarat-syarat dan peraturan-peraturan tersebut dan Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu yang dilakukan oleh Perusahaan dan dikirim secara tertulis kepada Nasabah. Pemberitahuan tertulis kepada Nasabah dari Perusahaan tentang adanya pembaharuan-pembaharuan atau perubahan-perubahan adalah cukup untuk mengikat Nasabah terhadap pembaharuan-pembaharuan atau perubahanperubahan tersebut sebagaimana Nasabah telah menerimanya;

c. Menyadari dan mengerti akan resiko-resiko investasi di pasar modal. Segala data, penilaian, rekomendasi dan informasi mengenai transaksi Bursa Efek yang diberikan oleh Perusahaan semata-mata berdasarkan sumber yang dianggap dapat dipercaya oleh Perusahaan, karenanya Perusahaan tidak memberikan jaminan atas kebenaran dan/atau keakuratan dari data penilaian, rekomendasi dan informasi transaksi Bursa Efek yang Nasabah lakukan melalui Perusahaan. Untuk maksud tersebut, Nasabah dengan ini dan pada waktunya nanti membebaskan Perusahaan dan anggota Komisaris, Direksi serta seluruh karyawan Perusahaan dari setiap dan semua tuntutan dan/atau gugatan baik oleh Nasabah sendiri maupun dari pihak lain, sehubungan dengan penggunaan data, penilaian, rekomendasi dan informasi Bursa Efek serta kerugian transaksi perdagangan efek melalui Perusahaan;

d. Semua data dan informasi yang disampaikan dalam Formulir adalah lengkap, tepat dan akurat;

e. Telah membaca dan memahami sepenuhnya isi dari Syarat dan Ketentuan ini dan setuju untuk tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan ini;

f. Nasabah pada saat pengajuan pembukaan rekening Efek di Perusahaan adalah tidak sedang dalam keadaan pailit dan tidak mengetahui adanya tuntutan maupun gugatan pailit dari pihak lain;

g. Nasabah pada saat pengajuan pembukaan rekening Efek di Perusahaan tidak pernah melakukan dan/atau tidak sedang dalam penyelidikan atau penyidikan atau pemeriksaaan oleh otoritas pasar modal dimanapun termasuk di Indonesia sehubungan dengan pelanggaran atau kejahatan di bidang pasar modal;

h. Nasabah telah mendapatkan seluruh ijin dan persetujuan yang diperlukan untuk dan oleh karenanya mempunyai kewenangan penuh untuk menandata ngani seluruh persyaratan dan tidak ada pihak lainnya yang berhak atau mempunyai kepentingan atas rekening (-rekening) yang dibuka, dipelihara dan dioperasikan oleh Perusahaan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini; dan

i. Seluruh dana dan Efek yang terdapat dalam rekening (-rekening) Nasabah di Perusahaan dan jaminan yang diberikan Nasabah kepada Perusahaan tidak berasal dari kegiatan yang melanggar hukum dan pembukaan rekening (-rekening) oleh Nasabah di Perusahaan serta transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tidak bertujuan untuk melakukan pencucian uang (money laundry).

 

PASAL 13
ON-LINE TRADING

 

13.1 Ketentuan dalam Pasal 13 dan bagian lain dalam Syarat dan Ketentuan ini berlaku jika Nasabah akan melakukan On-Line Trading dan Perusahaan menyatakan telah siap untuk memfasilitasi On-Line Trading.

13.2 Ketentuan Online Trading ini berlaku dan mengikat para pihak dalam hal perintah Nasabah disampaikan secara online dengan fasilitas internet atau peralatan yang dapat dibawa (mobile devices) dan Perusahaan akan menunjuk seorang petugas pesanan dan perdagangan (“Account Offi cer”) untuk membantu Nasabah dalam melakukan hal-hal yang terkait dengan Nasabah, untuk kepentingan Nasabah dan Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada perintah Nasabah yang disampaikan secara lisan melalui telepon/faksimili/ e-mail/, apabila fasilitas online tidak dapat berfungsl sebagaimana mestinya.

13.3 Perusahaan akan memberikan User ID, Password dan/atau Personal Identification Number / PIN (untuk selanjutnya ketiganya disebut “Kode Akses”) kepada Nasabah untuk menggunakan PROGRAM ONLINE TRADING. De ngan diberikannya Kode Akses oleh Perusahaan kepada Nasabah, dengan ini Nasabah menyatakan bertanggung jawab penuh: (i) untuk men jaga, me melihara dan mengamankan Kode Akses; (ii) menanggung segala kerugian yang terjadi akibat penggunaan rekening Nasabah melalui Kode Akses, termasuk namun tidak terbatas pada order yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak dan kesalahan order; (iii) atas segala perubahan yang terjadi pada data Nasabah yang disebabkan oleh penggunaan Kode Akses.

13.4 Nasabah wajib melakukan penggantian Kode Akses untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan transaksi, setelah Kode Akses yang disediakan oleh Perusahaan untuk pertama kali diterima oleh Nasabah dari Perusahaan.

13.5 Nasabah wajib segera memberitahukan Perusahaan dalam waktu selambatlambatnya 1 x 24 jam jika terjadi kehilangan, pencurian atau penggunaan oleh pihak yang tidak berhak atas Kode Akses. Setiap transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kode Akses sebelum Perusahaan menerima pem beritahuan atas kehilangan, pencurian atau penggunaan oleh pihak yang tidak berhak atas Kode Akses menjadi tangung jawab Nasabah sepenuhnya dan oleh karenanya Nasabah membebaskan Perusahaan dari segala bentuk tanggung jawab dan kerugian yang ditimbulkan.

13.6 Nasabah memahami sepenuhnya bahwa Kode Akses yang diberikan oleh Perusahaan kepada Nasabah bersifat rahasia, oleh karenanya Nasabah berjanji untuk menjaga, memelihara dan mengamankan Kode Akses dengan cara antara lain: (i) tidak memberitahukan dan/atau memberikan Kode Akses kepada orang lain, (ii) tidak menuliskan, menyimpan dalam bentuk tertulis Kode Akses baik pada aplikasi komputer ataupun pada sarana penyimpanan iainnya yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain, (iii) untuk sementara tidak menggunakan Kode Akses dalam hal terjadi penggunaan Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak, sampai dengan Nasabah mengajukan permintaan Kode Akses baru kepada Perusahaan.

13.7 Nasabah bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul karena penggunaan Kode Akses yang diberikan kepadanya, termasuk bila terjadi penyalahgunaan oteh pihak ketiga. Berdasarkan permintaan Nasabah, Perusahaan akan melakukan pembekuan sementara terhadap Kode Akses tersebut dan menggantikannya dengan yang baru. Ketentuan Pasal 13.4 berlaku untuk ketentuan ini.

13.8 Nasabah bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran order yang dilakukan melalui PROGRAM ONLINE TRADING berdasarkan data yang diterima oleh sistem Perusahaan tanpa memerlukan tanda tangan Nasabah dan merupakan bukti yang sah serta mengikat Nasabah dan Perusahaan. Setiap order beli atau jual yang telah berhasil dilakukan akan memperoleh JATS Order ID dari Bursa Efek sedangkan order yang telah teralokasi di bursa akan memperoleh JATS Trade ID.

13.9 Perusahaan berhak membatasi dan menghentikan akses Nasabah dalam menggunakan PROGRAM ONLINE TRADING setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada pemeliharaan dan perbaikan sistem, pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau persetujuan lain antara Perusahaan dengan Nasabah dan/atau penggunaan Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak.

13.10Nasabah dengan ini membebaskan Perusahaan dari segala bentuk tanggung jawab atas kerugian dan kerusakan yang terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari penggunaan fasilitas PROGRAM ONLINE TRADING yang diakibatkan oleh antara lain namun tidak terbatas pada segala ganggu an, penundaan pengoperasian atau transmisi, virus komputer, kerusakan jaringan komunikasi, pencurian atau perusakan, memperoleh secara tidak sah, perubahan atau penggunaan informasi.

13.11Nasabah dengan ini membebaskan Perusahaan dari segala bentuk tanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi baik langsung maupun tidak langsung atas sebab-sebab di luar kendali Perusahaan (peristiwa force majeure/keadaan memaksa), termasuk namun tidak terbatas atas pembatasan Pemerintah, bencana alam, perang, pemogokan atau aturan bursa, gangguan atas pelayanan proses data dan komunikasi atau gangguan atas perdagangan yang normal di bursa.

13.12Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala keterlambatan dalam melaksanakan order Nasabah baik untuk membeli atau menjual Efek yang dihasilkan dari kebutuhan untuk memperoleh persetujuan sebelumnya dari pejabat berwenang sebelum terjadinya peristiwa atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan Perusahaan. Apabila terjadi perubahan pasar yang ketat dan cepat, Perusahaan hanya akan melaksanakan order Nasabah atas dasar usaha terbaik. Dalam masa perubahan pasar yang tidak biasa dan volume perdagangan yang tinggi, Perusahaan atas kebijaksanaannya sendiri, dapat membatasi dan memperketat jenis order yang diterima dari Nasabah.

13.13Perusahaan akan melaksanakan order beli, bila Nasabah telah menyerahkan jaminan/deposit atau dana simpanan untuk transaksi Efek yang sah dan efektif untuk diperdagangkan di Bursa Efek dan Nasabah dapat mengambil saham dari pembelian secepat-cepatnya pada T+3 Hari Bursa setelah transaksi dengan memberikan instruksi pengambilan kepada Perusahaan sehari sebelum pengambilan,

13.14Biaya penggunaan aplikasi PROGRAM ONLINE TRADING akan ditentukan oleh Manajemen Perusahaan dan Perusahaan berhak sepenuhnya untuk mengubah biaya penggunaan aplikasi ini.

13.15Nasabah wajib menyampaikan dengan segera dan secara tertulis kepada Perusahaan setiap perubahan data atau informasi yang telah disampaikan dalam Formulir.

13.16Perusahaan berhak untuk setiap saat menutup akses Nasabah dan membatalkan Kode Akses Nasabah baik untuk sementara maupun tetap, dalam hal Nasabah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan beserta segala pengubahannya dan atau ketentuan lainnya yang ditetapkan Perusahaan maupun yang diatur dalam syarat dan ketentuan lain antara Perusahaan dan Nasabah.

13.17Perusahaan berhak sepenuhnya dari waktu ke waktu memperbaharui, me revisi atau mengubah persetujuan atas ketentuan-ketentuan Pelaksanaan PROGRAM ONLINE TRADING ini atau mengubah atau menghentikan suatu bagian atau fi tur PROGRAM ONLINE TRADING tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.

13.18Ketentuan-ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini juga berlaku secara mutatis mutandis untuk transaksi On-Line Trading.

 

PASAL 14
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB

 

Tanpa mengurangi ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah membebaskan Perusahaan dari segala tanggung jawab dan kewajiban apapun dalam hal:

a. Keterlambatan atau ketidakcocokan proses order atau atas konfi rmasi transaksi;

b. Terjadinya kebangkrutan, ketidakmampuan membayar atau dilikuidasinya bank, LPP, LKP, Bursa Efek atau organisasi/perorangan lainnya;

c. Kegagalan Perusahaan dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini termasuk melaksanakan instruksi Nasabah akibat sebabsebab termasuk tetapi tidak terbatas pada pelarangan oleh pemerintah,pengaturan bursa, perubahan perundang-undangan, perang, pemberontakan, huru-hara, bencana alam, sabotase, pemogokan, kegagalan teknis (baik perangkat lunak maupun perangkat keras Bursa Efek), yang mengakibatkan JATS atau sistem perdagangan Bursa Efek tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan/atau terhentinya perdagangan di Bursa Efek, penundaan penyelesaian transaksi bursa atas saham tertentu yang dilakukan oleh pihak Regulator (Bapepam-LK, LPP, LKP, Bursa Efek Indonesia) yang akan menyebabkan terjadinya penundaan hak terima dana dan/atau saham kepada Nasabah dan/atau kejadian lain diluar kekuasaan Perusahaan dan/ atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan Perusahaan (force majeure)

d. Terjadinya suspen atau penghentian transaksi atau pengiriman saham oleh Bursa Efek atau LPP;

e. Kelalaian atau kealpaan yang tidak disengaja dan tidak dilandasi oleh itikad buruk yang dilakukan oleh Direksi, Karyawan, wakil atau kuasa Perusahaan;

f. Akibat lain diluar kendali Perusahaan baik langsung maupun tidak langsung atas terjadinya suatu peristiwa atau keadaan dimana Perusahaan dan/atau Nasabah tidak dapat mencegahnya seperti pembatasan yng dilakukan oleh pemerintah, keadaan darurat, kekacauan negara, tindakan terorisme, bencana alam, huru-hara, peperangan dan pemogokan kerja;

g. Keterlambatan dalam pelaksanaan instruksi akibat terjadinya kerusakan pada transmisi alat-alat komunikasi yang digunakan Perusahaan untuk

me laksanakan transaksi Efek.

 

PASAL 15
KUASA-KUASA

 

15.1. Sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah de ngan ini setuju untuk memberikan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali ini kepada Perusahaan untuk:

a. Membuka dan memelihara rekening (-rekening) Efek atas nama Nasabah pada Perusahaan untuk maksud pembelian, penjualan, penukaran, penyerahan ataupun maksud dilakukannya perbuatan-perbuatan hukum lain seumumnya atas, atau sehubungan dengan setiap segala jenis Efek.

b. Mengoperasikan rekening (-rekening) tersebut sesuai dengan perintah dari Nasabah atau wakil/kuasanya yang sah.

c. Menerima, menyerahkan atau menyimpan uang dan/atau Efek untuk dan atas nama Nasabah (apabila Nasabah tidak memiliki j asa kustodian tersendiri).

d. Menerima/menyerahkan sejumlah uang dan/atau Efek yang ditransaksikan dari/kepada Bank Kustodian Nasabah untuk dan atas nama Nasabah (apabila Nasabah tidak memiliki jasa kustodian tersendiri).

e. Membuka, memelihara dan mengoperasikan Sub Rekening Efek atas nama Nasabah pada LPP.

f. Dapat menyerahkan uang dan/atau Efek Nasabah di Perusahaan dengan cara memindahkan/transfer uang dan/atau Efek Nasabah ke rekening jaminan (collateral) Perusahaan di LKP dan/atau LPP sepanjang uang dan/atau Efek tersebut tetap dicatat atas nama Nasabah.

g. Menandatangani surat pesanan dalam hal perintah dilakukan secara lisan. Kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Perusahaan untuk melakukan hal tersebut di atas, tidak diberikan dalam bentuk Surat Kuasa yang terpisah dan Nasabah dengan ini menyetujui pula bahwa setiap pembicaraan yang dilakukan oleh Nasabah dengan Perusahaan (dalam hal ini pejabat yang ditunjuk oleh Perseroan) direkam oleh Perusahaan dan rekaman tersebut merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah dan Perusahaan.

h. Menagih, menerima dan mengumpulkan:

(i) Bunga yang didistribusikan/dibayarkan atas Efek milik Nasabah yang disimpan Perusahaan, atau;

(ii) Efek, uang atau harta lain yang timbul/berasal dari atau ditawarkan sebagai bonus, pengembalian (pembayaran kembali), pemecahan, opsi atau lainnya sehubungan dengan Efek, dan mengkreditkannya ke rekening (-rekening) Nasabah (kecuali diinstruksikan/diperintahkan lain oleh Nasabah).

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Nasabah dengan ini menunjuk dan memberikan kuasa kepada Perusahaan dan Perusahaan dengan ini menerima penunjukan dan pemberian kuasa tersebut, untuk bertindak sebagai Kustodian atas setiap dan segala jenis Efek dan/atau uang dalam rekening (-rekening) Nasabah, dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Mengkreditkan setiap hasil penjualan, penukaran, atau penyerahan Efek atas nama Nasabah ke rekening (-rekening) Nasabah (kecuali diinstruksikan/diperintahkan lain secara tertulis oleh Nasabah);

b. Mendebit rekening (-rekening) Nasabah untuk pembayaran dan/atau pelunasan komisi, biaya jasa perusahaan efek lain, pengeluaran biaya bea, ganti rugi, denda, penalti, provisi, pajak biaya layanan jasa sub re kening, biaya penitipan, biaya lain dan penyelesaian segala kewajiban Nasabah kepada Perusahaan maupun pihak ketiga dan/atau pihak lainnya;

c. Mencairkan deposit, menjual jaminan (collateral) dan/atau Efek-Efek milik Nasabah (dan memperhitungkan hasil penjualan tersebut untuk kepentingan Nasabah dan Perusahaan) atas akibat antara lain dalam hal Nasabah melakukan cidera janji dan oleh karenanya Kuasa yang diberikan ini me rupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini;

d. Menyesuaikan, menggabungkan, mengkonsolidasikan atau menutup (tanpa harus menyebut suatu alasan apapun juga) rekening (-rekening) Nasabah pada Perusahaan dan melaksanakan kompensasi penjumpaan hak dan/atau kewajiban atau memindahkan jumlah kredit pada rekening (-rekening) tersebut, maka konversi tersebut akan dilaksanakan dengan kurs konversi yang berlaku di pasar untuk mata uang yang bersangkutan pada hari dilaksanakannya penggabungan, konsolidasi, kompensasi/ penjumpaan hak dan/atau kewajiban atau pemindahan jumlah kredit tersebut sebagaimana yang ditentukan sendiri oleh Perusahaan.

e. Semua kuasa yang tersebut dalam Syarat dan Ketentuan ini bersifat tetap dan tidak dapat ditarik kembali, serta tidak berakhir karena sebab-sebab yang tercantum didalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 KUH Perdata, maupun karena alasan atau sebab apapun selama Nasabah masih mempunyai kewajiban pembayaran Kepada Perusahaan.

15.2. Nasabah sepakat dan setuju mengenai pemberian kuasa sebagaimana tersebut dalam pasal 15 ayat 15.1 ini adalah diberikan dan oleh karenanya mempunyai kekuatan hukum pada saat yang bersamaan dengan ditandatanganinya Syarat dan Ketentuan ini, dan dalam hal diperlukannya surat kuasa terpisah, Nasabah dengan ini setuju untuk membuat dan menandatangani surat kuasa tersendiri dalam bentuk dan isi yang disetujui terlebih dahulu oleh Perusahaan, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.

15.3. Semua hal tersebut di atas beserta segala akibat dan kewajiban yang timbul adalah atas tanggungan dan resiko Nasabah. Dalam melaksanakan segalaapa yang diminta atau dikuasakan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, Perusahaan dapat melaksanakannya sendiri ataupun melalui perusahaan lain, agen, mitra Perusahaan atau pihak lain yang dipilih oleh Perusahaan.

 

PASAL 16
REKENING LAIN

 

Apabila Nasabah berkehendak membuka rekening lain di Perusahaan maka Nasabah setuju untuk menandatangani perjanjian yang dipersyaratkan oleh Perusahaan dan Nasabah setuju seluruh informasi dan data yang terdapat dalam Formulir digunakan oleh Perusahaan dan menjamin bahwa informasi dan data yang terdapat dalam Formulir adalah benar pada saat itu, kecuali secara tertulis dan tegas dinyatakan lain oleh Nasabah

 

PASAL 17
KORESPONDENSI

 

17.1 Para Pihak sepakat bahwa setiap korespondensi yang ditujukan kepada Nasabah cukup disampaikan pada alamat Nasabah sebagaimana disebutkan dalam Formulir (kecuali apabila alamat Nasabah berubah maka perubahan tersebut haruslah diberitahukan secara tertulis dan pemberitahuan perubah an nya telah diterima dalam bentuk tertulis oleh Perusahaan) dan dianggap telah diterima oleh Nasabah sendiri dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah dilakukan pengirimannya oleh Perusahaan.

17.2 Nasabah akan menyetujui setiap korespondensi yang dikeluarkan oleh Perusahaan sehubungan dengan operasional transaksi.

 

PASAL 18
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

 

18.1. Para Pihak sepakat, jika terjadi sengketa yang berhubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan keberadaan, keberlakuan, pelaksanaan hak atau kewajiban Para Pihak, maka Para Pihak akan mengusahakan, untuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari salah satu pihak lainnya atas terjadinya perselisihan tersebut, menyelesaikan terlebih dahulu dengan cara musyawarah di antara Para Pihak.

18.2. Dalam hal perselisihan yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Badan Arbitrase Pasal Modal Indonesia (BAPMI) sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.

18.3. Atas setiap keputusan BAPMI, Para Pihak sepakat bahwa Keputusan BAPMI adalah keputusan yang fi nal, mengikat dan terhadapnya tidak boleh dilakukan upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi.

18.4. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan penyelesaian perselisihan wajib dibayar oleh Nasabah.

 

PASAL 19
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

19.1. Jika suatu ketentuan atau syarat dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku oleh suatu putusan pengadilan atau kekuasaan yang berwenang, atau menjadi tidak berlaku berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka ketentuan dan syarat (-syarat) lain yang bukan termasuk yang dinyatakan tidak berlaku tersebut dalam Syarat dan Ketentuan ini tidaklah terpengaruh dan tetap mengikat Para Pihak.

19.2. Setiap perubahan dan/atau tambahan atas peraturan dan/atau kebijakan Perusahaan dapat disampaikan oleh Perusahaan dengan cara, antara lain melalui pengumuman yang diumumkan baik di kantor (-kantor) Perusahaan dan/atau kantor (-kantor) Mitra Perusahaan.

19.3. Segala perubahan terhadap ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diberitahukan oleh Perusahaan kepada Nasabah secara tertulis. Perubahan tersebut mengikat Nasabah sejak tanggal berlakunya.

19.4. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diatur lebih lanjut oleh Perusahaan.

19.5. Perusahaan dapat mengubah dan/atau menambah Syarat dan Ketentuan ini setiap saat secara sepihak dengan/atau tanpa alasan apapun.

19.6. Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Formulir dan persyaratan dan ketentuan perdagangan Efek yang akan dibuat dan ditentukan kemudian.

19.7. Syarat dan Ketentuan ini berlaku dan mengikat Para Pihak sejak Nasabah menandatangani Formulir.

I Agree